Proses
Pendirian Badan Usaha
• Mengadakan
rapat umum pemegang saham.
• Dibuatkan
akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan
perusahaan didirikan).
• Didaftarkan
di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan
(TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
•
Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan
pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para
pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan
praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan
perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala
perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus
diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
1. Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa
jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini
adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda
Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu
terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin
Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin
Domisili.
• Izin
Gangguan.
• Izin
Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari
Departemen Teknis.
2. Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua
badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini
harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizi
Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis
metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan
Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika
menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang
dan jasa seperti berikut :
- Penilaian
kualifikasi
- Permintaan
penawaran dan negosiasi harga
- Penetapan
dan penunjukan langsung
- Penunjukan
penyedia barang/jasa
- Pengaduan
- Penandatanganan
kontrak
Kontak Bisnis
Kontak bisnis
adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang
lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis
berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai
koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka
memelihara hubungan bisnis.
Pakta
Integritas
Dalam Pasal 1
Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat
pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta
Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta
Integritas :
mendukung
sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing
tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang
dan jasa barang dan jasa.
mendukung
pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan,
dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya
upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan
dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Pakta
Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency
International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi
Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi,
kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public
contracting).
Pakta
Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna
barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang
berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme
(KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta
Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan
logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan
peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar
Pakta Integritas tersebut.
Sumber :
http://avi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/8359/Pendirian+Badan+Usaha.pdfnan,
Izin Reklame, dll.
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha
http://ade.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/5395/Minggu+4+dan+5+-+SDM+dan+Organisasi.ppt
http://pengadaanbarang.blogspot.com/2007/12/metode-pemilihan-penyedia-barang-dan.html
http://114.57.2.77/peraturan/kp80lamp1b.pdf
http://www.jdih.bpk.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=305&Itemid=76
Tidak ada komentar:
Posting Komentar