Dari semua penulisan yang telah
saya buat tentang hokum dunia maya. Dapat di simpulkan bahwa kejahatan juga
dapat terjadi di dunia virtual/ dunia maya. Banyak sekali penjahat dunia maya
yang sering kita sebut sebagai cracker. Mereka menyalahgunakan kemampuan mereka
untuk dapat mengakses file – file secara illegal. Dan menggunakannya untuk
kepentingan mereka pribadi, bahkan setelah mendapat akses, mereka dapat
mengubah data di dalam file tersebut. Padahal file tersebut bukan milik mereka
pribadi, tetapi milik orang lain, dan para cracker ini tidak mempunyai hak
untuk mengotak atik file mereka.
Karna maraknya terjadi kejahatan
dunia digital, dimana terjadi pencurian file dan mengatas namakan file curian
tersebut sebagai milik mereka. maka pemerintah membuat undang – undang tentang
tentang Hak cipta yang di khususkan bagi orang yang mempunyai karya atau data
dalam dunia maya. Jadi bila ada kejahatan cyber, maka pelakunya akan di cari
dan dikenakan sanksi. Karna telah merebut hak cipta milik orang lain.
Flowchart pendaftaran hak cipta
pada penulisan ke 2 menjelaskan tentang prosedur pendaftaran hak cipta. maka sekarang saya akan membuat flowchart prosedur pendaftarannya dari mulai sampai selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar