Sabtu, 19 April 2014

Tugas 2 Rangkuman penulisan dan flowchart pendaftaran HAKI

Dari semua penulisan yang telah saya buat tentang hokum dunia maya. Dapat di simpulkan bahwa kejahatan juga dapat terjadi di dunia virtual/ dunia maya. Banyak sekali penjahat dunia maya yang sering kita sebut sebagai cracker. Mereka menyalahgunakan kemampuan mereka untuk dapat mengakses file – file secara illegal. Dan menggunakannya untuk kepentingan mereka pribadi, bahkan setelah mendapat akses, mereka dapat mengubah data di dalam file tersebut. Padahal file tersebut bukan milik mereka pribadi, tetapi milik orang lain, dan para cracker ini tidak mempunyai hak untuk mengotak atik file mereka.

Karna maraknya terjadi kejahatan dunia digital, dimana terjadi pencurian file dan mengatas namakan file curian tersebut sebagai milik mereka. maka pemerintah membuat undang – undang tentang tentang Hak cipta yang di khususkan bagi orang yang mempunyai karya atau data dalam dunia maya. Jadi bila ada kejahatan cyber, maka pelakunya akan di cari dan dikenakan sanksi. Karna telah merebut hak cipta milik orang lain.


Flowchart pendaftaran hak cipta
pada penulisan ke 2 menjelaskan tentang prosedur pendaftaran hak cipta. maka sekarang saya akan membuat flowchart prosedur pendaftarannya dari mulai sampai selesai.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar