Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kepailitan adalah sita umum atas semua
kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh
Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Debitor
yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu
utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan
putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu
atau lebih kreditornya. Berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut di atas,
maka syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah
sebagai berikut :
a) Adanya utang
b) Minimal satu dari utang sudah jatuh tempo
c) Minimal satu dari utang dapat ditagih
d) Adanya debitor
e) Adanya kreditor
f) Kreditor lebih dari satu
g) Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”
h) Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang
i) Syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan
b) Minimal satu dari utang sudah jatuh tempo
c) Minimal satu dari utang dapat ditagih
d) Adanya debitor
e) Adanya kreditor
f) Kreditor lebih dari satu
g) Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”
h) Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang
i) Syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan
Harus dapat dipahami perbedaan antara Bangkrut dan
Likuidasi.
Kalau likuidasi itu penutupan atau penghentian aktifitas
perusahaan, seluruh asetnya dijual kemudian dipake untuk bayar
kewajiban-kewajibannya
Bangkrut adalah kondisi dimana orang/perusahaan yang sudah
tidak memiliki kemampuan bayar terhadap kewajibannya (hutang) atau istilahnya
insolvent atau hutangnya sudah melampaui asetnya. Status legal bangkrut dapat
disahkan oleh pengadilan, baik yang diajukan sendiri oleh perusahaan tersebut
(debitor) atau oleh pihak ketiga (kreditor).
Perusahaan yang sudah mendapat status bangkrut oleh
pengadilan masih dapat beroperasi seperti biasa, tetapi dibawah pengawasan
pengadilan dan mendapatkan perlindungan terhadap kreditor mereka sampai
kondisinya menjadi lebih baik. Perusahaan tersebut masih dapat keluar dari
status bangkrut melalui beberapa cara:
1. restrukturisasi, sampai kembali menjadi profitable
2. di take over oleh pihak ketiga, bisa kreditornya, pesaing, dll
3. likuidasi atau stop operasi
2. di take over oleh pihak ketiga, bisa kreditornya, pesaing, dll
3. likuidasi atau stop operasi
masalah kepailitan selalu menimbulkan akibat yang panjang
baik bagi debitur, kreditur maupun stake holder perusahaan terutama karyawan
perusahaan karena bagaimanapun terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja akan membawa
implikasi yang buruk terhadap karyawan perusahaan maupun keluarganya. Secara
lebih luas, kepailitan perusahaan akan membawa pengaruh yang tidak
menguntungkan terhadap perekonomian negara. Sementara itu saat ini banyak
perusahaan-perusahaan yang senantiasa menghadapi ancaman. permohonan kepailitan
di Pengadilan Niaga karena kesulitan membayar utang perusahaan terhadap
kreditur-krediturnya.
Pada gejolak moneter
yang terjadi di pertengahan Juli 1997, mengakibatkan dampak yang sangat luas
terhadap perkembangan perusahaan bisnis di Indonesia. Naiknya nilai tukar
dollar terhadap rupiah dengan sangat tinggi. menyebabkan banyak perusahaan di
Indonesia tidak mampu membayar utangnya yang umumnya dilakukan dalam bentuk
dollar. Akibatnya banyak perusahaan di Indonesia mengalami kebangkrutan. Hampir
seluruh bank yang ada di Indonesia telah pailit secara tehnis karena tidak
mampu lagi membayar utangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar