Upaya pengembangan sektor riil dan UMKM secara
berkesinambungan dilaksanakan oleh Bank Indonesia melalui Kantor BI di daerah
di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dapat tergambar dari organisasi yang ada
di KBI setiap daerah yaitu adanya “Kelompok Pemberdayaan Sektor Riil dan UMKM”
disingkat KPRSU Kantor Bank Indonesia. Penulis yang selama ini berkecimpung
sebagai konsultan di Kantor Bank Indonesia Medan dan Bandar Lampung, memiliki
pemikiran untuk meningkatkan upaya memberdayakan sektor riil dan UMKM.
Pemikiran ini sebagai sumbangan penulis untuk memajukan UMKM di Indonesia
melalui kiprah Bank Indonesia. UMKM hingga saat ini masih membutuhkan upaya
dari berbagai pihak untuk membantu perkembangannya.
Stakeholder UMKM terdiri dari berbagai lembaga terkait yang
selama ini secara langsung maupun tidak langsung memiliki program . Stakeholder
UMKM sangat dibutuhkan untuk membantu,Stakeholder sangat dibutuhkan oleh UMKM
terutama dalam membantu mengatasi permsalahan klasik yang dihadapi UMKM
sekarang ini.
Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi
Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan
Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun
2008. Definisi UKM yang disampaikan berbeda-beda antara satu dengan yang
lainnya. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha
Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,
dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu,
Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang
memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp
10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM
berdasarkan kunatitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang
memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan
entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang. Berdasarkan
Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha
kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan
kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp
600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah
dan bangunan yang ditempati) terdiri dari : (1) badang usaha (Fa, CV, PT, dan
koperasi) dan (2) perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani,
peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar