Senin, 26 Mei 2014

Jenis profesi IT di indonesia dan perbandingannya

Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 3 kelompok sesuai bidangnya.

a. Kelompok pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang system operasi,database maupun system aplikasi.
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
*Sistem analis, merupakan orang yang abertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
* Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.
* Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
* Web programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
b. Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware).
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
* Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.
* Networking engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.

c. Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi.
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
*EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
*System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.
Jenis-jenis Profesi di Bidang IT beserta Job Desc-nya
1. Analyst Programmer
Seorang analis bertugas untuk merancang, membuat 'code' program, dan menguji program untuk mendukung perencanaan pengembangan sebuah sistem atau aplikasi.

2. Web Designer
Mengembangkan rancangan inovatif aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi tersebut.

3. Systems Programmer/Softaware Engineer
Seseorang dengan posisi ini, harus terbiasa dengan pengembangan software 'life cyclces' dan memiliki keterampilan dalam mendesain suatu aplikasi, bahkan sistem. Tugasnya adalah menyiapkan program sesuai dengan spsifikasi, melakukan dokumentasi program, dan menguji program yang telah dibuat.

4. IT Executive
Seorang eksekutif IT bertanggung jawab untuk memelihara kecukupan, standard & kesiapan systems/infrastructure untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif & efisien. Selain itu
harus juga menerapkan prosedur IT & proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum.

5. IT Administrator
Tugasnya adalah menyediakan implementasi & administrasi yang meliputi Local Area Network (LAN), Wide Area Network (WAN) dan koneksi dial-up, firewall, Proxy serta pendukung teknisnya.

6. Network Administrator
Mengurusi & mengoperasi jaringan LAN maupun WAN, manajemen sistem serta dukungan terhadap perangkat kerasnya.

7. Database Administrator
Bertanggung jawab Untuk administrasi & pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.

8. Systems Engineer
- Menyediakan rancangan sistem & konsultasi terhadap pelanggan.
- Memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya.
- Termasuk melakukan pelatihan teknis ke pelanggan & IT administrator.

9. Network Support Engineer
- Melaksanakan komunikasi & analisa sistem networking
- Mendisain perencanaan untuk integrasi. Mendukung jaringan pada internet, intranet & extranet.
- Menganalisa & ikut ambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan & implementasi mengendalikan untuk keamanan LAN & WAN

10. IT Manager
- Mengatur kelancaran dari sistem IT.
- Troubleshooting & membantu organisasi dalam menangani permasalahan IT.
- Sesuai dengan pengembangan IT yang baru dalam bidang yang diperlukan.

Perbandingan dengan negara lain

Singapore
Pada model Singapore juga dilakukan pembagian berdasarkan tingkatan senioritas. Misal pada System development dibagi menjadi:
1. Programmer
2. Analyst/Programmer
3. Senior Analyst/Programmer
4. Principal Analyst/Programmer
5. System Analyst
6. Senior System Analyst
7. Principal System Analyst

Inggris
Model British Computer Society (BCS)
Untuk model BCS pekerjaan diklasifikasikan dalam tingkatan sebagai berikut :
Level 0 . Unskilled Entry
Level 1 . Standard Entry
Level 2 . Initially Trainded Practitioner
Level 3 . Trained Practitioner
Level 4 . Fully Skilled Practitioner
Level 5 . Experienced Practitioner/Manager
Level 6 . Specialist Practitioner/Manager
Level 7 . Senior Specialist/Manager
Level 8 . Principal Specialist/Experienced Manager

Level 9 . Senior Manager/Director

sumber
http://dedennurwahid.blogspot.com/2011/04/jenis-jenis-profesi-it-di-indonesia-dan.html

Tugas untuk berbagai profesi di bidang TI

Berbagai Profesi di Bidang IT

Sekarang ini dunia teknologi informasi sudah sangat berkembang dan banyak peminatnya,
sehingga banyak orang yang bekerja di bidang ini. Profesi di IT sangatlah beragam yang terdiri
dari :

• System Analyst, Analyst Programmer

• ERP (enterprise resource planning) Consultant

• Systems Programmer/ Software Engineer, Web Designer, Systems Engineer

• Tester

• Database Administrator

• Helpdesk Analyst

• IT Executive, IT Administrator

• Network Administrator, Security Network Analyst, Network Support Engineer

• Manager, IT Manager, Project Manager, Account Manager, Project Manager

Semua profesi ini secara umum dikelompokkan ke dalam 4 kelompok sesuai bidang
pekerjaannya, yaitu:

1. Kelompok Pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software) baik
mereka yang merancang sistem operasi, database maupun sistem aplikasi. Pada lingkungan
kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti misalnya :

• System analyst : bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai

dari menganalisa sistem yang ada, tentang kelebihan dan kekurangannya, sampai studi
kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.

• Systems Programmer/Software Engineer : bertugas mengimplementasikan rancangan

sistem analis yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi) sesuai sistem
yang dianalisa sebelumnya.

• Web designer : orang yang melakukan kegiatan perecanaan, termasuk studi kelayakan,

analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.

• Web programmer : bertugas mengimplementasikan rancangan web designer yaitu

membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.

2. Kelompok Kedua, adalah mereka yang bergelut di perangkat keras (hardware). Pada
lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaanpekerjaan seperti :

• Technical engineer (atau teknisi) : orang yang berkecimpung dalam bidang teknik baik

mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.

• Networking engineer : orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer

dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.

3. Kelompok Ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi.
Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :

• EDP operator : bertugas untuk mengoperasikan program-program yang berhubungan

dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi
lainnya.

• System administrator : bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan

pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta
hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.

• MIS director : orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah sistem

informasi, melakukan manajemen terhadap sistem tersebut secara keseluruhan baik
hardware, software maupun sumber daya manusianya.

• Database Administrator : orang yang bertanggung jawab untuk administrasi &

pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.

• IT Administrator : menyediakan implementasi & administrasi yang meliputi Local Area

Network (LAN), Wide Area Network (WAN) dan koneksi dial-up.

• Helpdesk Analyst : orang yang bertugas me-’remote’ permasalahan troubleshoot melalui

email atau telepon dengan cara mengambil-alih kendali para pemakai via LAN/WAN
koneksi. Juga betanggung jawab dalam perencanaan, mengkoordinir & mendukung
proses bisnis, sistem & end-users dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.

4. Kelompok Keempat, adalah mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis Teknologi
Informasi. Pada bagian ini, pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai
sektor di industri Teknologi Informasi.

Pengelompokkan profesi di kalangan teknologi informasi juga dapat didasarkan pada SRIG-PS
SEARCC (South East Asia Regional Computer Confideration) yang merupakan suatu badan
beranggotakan himpunan profesional IT yang terdiri dari 13 negara. Indonesia merupakan salah
satu anggotanya yang sudah aktif di berbagai kegiatan, seperti SRIG-PS (Special Regional
Interest Group on Profesional Standardisation). Kegiatan inilah yang mencoba merumuskan
standardisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi.

Standar model SRIG-PS SEARCC memiliki dua pendekatan dalam melakukan pengklasifikasian
pekerjaan. Kedua pendekatan tersebut adalah:

1. Model yang berbasiskan industri atau bisnis. Pada model ini pembagian pekerjaan
diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri Teknologi
Informasi. Model ini digunakan oleh Singapore dan Malaysia.

2. Model yang berbasiskan siklus pengembangan sistem. Pada model ini pengelompokkan
dilakukan berdasarkan tugas yang dilakukan pada saat pengembangan suatu sistem.
Model pendekatan ini digunakan oleh Japan.

Pengelompokkan profesi IT berdasarkan standar model tersebut adalah

Programmer

Bidang pekerjaan yang melakukan pemrograman komputer terhadap suatu sistem yang telah
dirancang sebelumnya. Jenis pekerjaan ini memiliki 3 tingkatan yaitu :

•

Supervised (terbimbing). Tingkatan awal dengan 0-2 tahun pengalaman, membutuhkan
pengawasan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya.

•

Moderately supervised (madya). Tingkatan dengan tugas kecil yang dapat dikerjakan
oleh mereka tetapi tetap membutuhkan bimbingan untuk tugas yang lebih besar, 3-5
tahun pengalaman.

• Independent/Managing (mandiri). Tingkatan pekerjaan yang tugasnya dimulai tidak

membutuhkan bimbingan dalam pelaksanaan tugas.



System Analyst (Analis Sistem)

Bidang pekerjaan yang melakukan analisis dan desain terhadap sebuah sistem sebelum
dilakukan implementasi atau pemrograman lebih lanjut. Analisis dan desain merupakan kunci
awal untuk keberhasilan sebuah proyek-proyek berbasis komputer. Jenis pekerjaan ini juga
memiliki 3 tingkatan seperti halnya pada programmer.



Project Manager (Manajer Proyek)

Bidang pekerjaan yang melakukan manajemen terhadap proyek-proyek berbasis sistem
informasi. Level ini adalah level pengambil keputusan. Jenis pekerjaan ini juga memiliki
3 tingkatan seperti halnya pada programmer, terhgantung pada kualifikasi proyek yangdikerjakannya.



Instructor (Instruktur)

Bidang pekerjaan yang berperan dalam melakukan bimbingan, pendidikan dan pengarahan baik
terhadap anak didik maupun pekerja level di bawahnya. Jenis pekerjaan ini juga memiliki 3
tingkatan seperti halnya pada programmer.



Specialist

Bidang pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus. Berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan
yang lain, pekerjaan ini hanya memiliki satu level saja yaitu independent (managing), dengan
asumsi bahwa hanya orang dengan kualifikasi yang ahli dibidang tersebut yang memiliki tingkat
profesi spesialis. Pekerjaan spesialis menurut model SEARCC ini terdiri dari :

• Data Communication

• Database

• Security

• Quality Assurances

• IS Audit

• System Software Support

• Distributed System

• System Integration



Berikut merupakan penjelasan deskripsi pekerjaan (jobdesc) beberapa profesi IT yang telah
dijelaskan sebelumnya :

IT Programmer

1. Mengmbil bagian dalam pengembangan dan integrasi perangkat lunak.

2. Mengembangkan secara aktif kemampuan dalam pengembangan perangkat lunak.

3. Menerima permintaan user untuk masalah-masalah yang harus diselesaikan.

4. Menyediaakan dukungan dan penyelesaian masalah konsumen baik untuk konsumen
internal maupun eksternal.

5. Bertanggung jawab atas kepuasan terkini pelanggan.

6. Melakukan tugas-tugas yang berkaitan dan tanggung jawab yang diminta, seperti dalam
sertifikat dan menuruti rencana dasar perusahaan untuk membangun kecakapan dalam
portofolio pruduk.

7. Mengerjakan macam-macam tugas terkait seperti yang diberikan.

8. Membentuk kekompakan maksimum dalam perusahaan bersama dengan rekan-rekan
dalam perusahaan.



System Analyst

1. Mengumpulkan informasi untuk penganalisaan dan evaluasi sistem yang sudah ada
maupun untuk rancangan suatu sistem.

2. Riset, perencanaan, instalasi, konfigurasi, troubleshoot, pemeliharaan, dan upgrade sistem
pengoperasian.

3. Riset, perencanaan, instalasi, konfigurasi, troubleshoot, pemeliharaan, dan upgrade
perangkat keras, perangkat lunak, serta sistem pengoperasiannya.

4. Melakukan analisis dan evaluasi terhadap prosedur bisnis yang ada maupun yang sedang
diajukan atau terhadap kendala yang ada untuk memenuhi keperluan data processing.

5. Mempersiapkan flow chart dan diagram yang menggambarkan kemampuan dan proses
dari sistem yang digunakan.

6. Melakukan riset dan rekomendasi untuk pembelian, penggunaan, dan pembangunan
hardware dan software.

7. Memperbaiki berbagai masalah seputar hardware, software, dan konektivitas, termasuk di
dalamnya akses pengguna dan konfigurasi komponen.

8. Memilih prosedur yang tepat dan mencari support ketika terjadi kesalahan, dan panduan
yang ada tidak mencukupi, atau timbul permasalahan besar yang tidak terduga.

9. Mencatat dan memelihara laporan tentang perlengkapan perangkat keras dan lunak,
lisensi situs dan/ atau server, serta akses dan security pengguna.

10. Mencari alternatif untuk mengoptimalkan penggunaan komputer.

11. Mampu bekerja sebagai bagian dari team, misalnya dalam hal jaringan, guna menjamin
konektivitas dan keserasian proses di antara sistem yang ada.

12. Mencatat dan menyimpan dokumentasi atas sistem.

13. Melakukan riset yang bersifat teknis atas system upgrade untuk menentukan feasibility,
biaya dan waktu, serta kesesuaian dengan sistem yang ada.

14. Menjaga confidentiality atas informasi yang diproses dan disimpan dalam jaringan

15. Mendokumentasikan kekurangan serta solusi terhadap sistem yang adasebagai catatan
untuk masa yang akan datang.



IT Project Managers

1. Mengembangkan dan mengelola work breakdown structure (WBS) proyek teknologi
informasi.

2. Mengembangkan atau memperbarui rencana proyek untuk proyek-proyek teknologi
informasi termasuk informasi seperti tujuan proyek, teknologi, sistem, spesifikasi
informasi, jadwal, dana, dan staf.

3. Mengelola pelaksanaan proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap anggaran, jadwal,
dan ruang lingkup.

4. Menyiapkan laporan status proyek dengan mengumpulkan, menganalisis, dan meringkas
informasi dan tren.

5. Menetapkan tugas, tanggung jawab, dan rentang kewenangan kepada personil proyek.

6. Mengkoordinasikan rekrutmen atau pemilihan personil proyek.

7. Mengembangkan dan mengelola anggaran tahunan untuk proyek-proyek teknologi
informasi.

8. Mengembangkan rencana pelaksanaan yang mencakup analisis seperti biaya-manfaat
atau laba atas investasi.

9. Secara langsung atau mengkoordinasikan kegiatan personil proyek.

10. Menetapkan dan melaksanakan rencana komunikasi proyek.



IT Support Officer

1. Menerima, memprioritaskan dan menyelesaikan permintaan bantuan IT

2. Membeli hardware IT, software dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut.

3. Instalasi, perawatan dan penyediaan dukungan harian baik untuk hardware & software
Windows & Macintosh, peralatan termasuk printer, scanner, hard-drives external, dll

4. Korespondensi dengan penyedia jasa eksternal termasuk Internet Service Provider,
penyedia jasa Email, hardware, dan software supplier, dll.

5. Mengatur penawaran harga barang dan tanda terima dengan supplier untuk kebutuhan
yang berhubungan dengan IT.

6. Menyediakan data / informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan laporan department
regular



Network Administrator

1. Maintain dan perawatan jaringan LAN.

2. Archive data.

3. Maintain dan perawatan komputer.

Network Engineer

1. Maintenance LAN dan Koneksi Internet

2. Maintenance hardware

3. Maintenance database dan file

4. Help Desk

5. Inventory



Network and Computer Systems Administrators

1. Menjaga dan mengelola jaringan komputer dan lingkungan komputasi terkait termasuk
perangkat keras komputer, perangkat lunak sistem, perangkat lunak aplikasi, dan semua
konfigurasi.

2. Melakukan backup data dan operasi pemulihan kerusakan.

3. Mendiagnosa, memecahkan masalah, dan menyelesaikan perangkat keras, perangkat
lunak, atau jaringan lainnya dan masalah sistem, dan mengganti komponen yang rusak
bila diperlukan.

4. Merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan langkah-langkah keamanan
jaringan untuk melindungi data, perangkat lunak, dan perangkat keras.

5. Mengkonfigurasikan, memonitor, dan memelihara aplikasi email atau virus software
perlindungan.

6. Mengoperasikan master konsol untuk memonitor kinerja sistem komputer dan jaringan,
dan untuk mengkoordinasikan komputer akses jaringan dan penggunaan.

7. Memuat rekaman komputer dan disk, dan menginstal perangkat lunak dan kertas printer
atau form.

8. Desain, mengkonfigurasi, dan perangkat keras uji komputer, jaringan lunak dan
perangkat lunak sistem operasi.

9. Memonitor kinerja jaringan untuk menentukan apakah penyesuaian perlu dibuat, dan
untuk menentukan di mana perubahan harus dibuat di masa depan.

10. Berunding dengan pengguna jaringan tentang bagaimana untuk memecahkan masalah
sistem yang ada.SimakBaca secara fonetik.



Network Systems and Data Communications Analysts

1. Menguji dan mengevaluasi hardware dan software untuk menentukan efisiensi,
reliabilitas, dan kompatibilitas dengan sistem yang ada, dan membuat rekomendasi
pembelian.

2. Desain dan implementasi sistem, konfigurasi jaringan, dan arsitektur jaringan, termasuk
teknologi perangkat keras dan perangkat lunak, lokasi situs, dan integrasi teknologi.

3. Membantu pengguna untuk mendiagnosa dan memecahkan masalah komunikasi data.

4. Memantau kinerja sistem dan menyediakan langkah-langkah keamanan, tips dan
pemeliharaan yang diperlukan.

5. Menjaga dibutuhkan file dengan menambahkan dan menghapus file pada server jaringan
dan membuat cadangan file untuk menjamin keselamatan file apabila terjadi masalah
dengan jaringan.

6. Bekerja dengan engineer lain, analis sistem, programer, teknisi, ilmuwan dan manajer
tingkat atas dalam pengujian, desain dan evaluasi sistem.

7. Mengidentifikasi area operasi yang perlu diupgrade peralatan seperti modem, kabel serat
optik, dan kabel telepon.

8. Konsultasi pelanggan, kunjungi tempat kerja atau melakukan survei untuk menentukan
kebutuhan pengguna sekarang dan masa depan.

9. Melatih pengguna dalam menggunakan peralatan.

10. Memelihara perangkat seperti printer, yang terhubung ke jaringan.



Web Administrators

1. Back up atau memodifikasi aplikasi dan data yang terkait untuk menyediakan pemulihan
kerusakan.

2. Menentukan sumber halaman web atau masalah server, dan mengambil tindakan untuk
memperbaiki masalah tersebut.

3. Meninjau atau memperbarui konten halaman web atau link pada waktu yang tepat,
menggunakan tool-tool.

4. Memonitor sistem untuk intrusi atau serangan denial of service, dan melaporkan
pelanggaran keamanan untuk personil yang tepat.

5. Menerapkan langkah-langkah keamanan situs web, seperti firewall atau enkripsi pesan.

6. Mengelola internet / intranet infrastruktur, termasuk komponen seperti web, file transfer
protocol (FTP), berita dan server mail.

7. Berkolaborasi dengan tim pengembangan untuk membahas, menganalisis, atau
menyelesaikan masalah kegunaan.

8. Test backup atau pemulihan rencana secara teratur dan menyelesaikan masalah.

9. Memonitor perkembangan web melalui pendidikan berkelanjutan, membaca, atau
partisipasi dalam konferensi profesional, workshop, atau kelompok.

10. Menerapkan update, upgrade, dan patch pada waktu yang tepat untuk membatasi
hilangnya layanan.



Web Developers

1. Mendesain, membangun, atau memelihara situs web, menggunakan authoring atau
bahasa scripting, alat penciptaan konten, alat manajemen, dan media digital.

2. Meakukan atau update situs web langsung.

3. Menulis, desain, atau mengedit konten halaman web, atau yang lain langsung
memproduksi konten.

4. Berunding dengan tim manajemen atau pengembangan untuk memprioritaskan
kebutuhan, menyelesaikan konflik, mengembangkan kriteria konten, atau memilih solusi.

5. Back-up file dari situs web untuk direktori lokal untuk pemulihan instan dalam kasus
masalah.

6. Mengidentifikasi masalah yang ditemukan oleh umpan balik pengujian atau pelanggan,
dan memperbaiki masalah masalah atau merujuk pada personalia yang tepat untuk
koreksi.

7. Evaluasi kode untuk memastikan bahwa itu adalah sah, benar terstruktur, memenuhi
standar industri dan kompatibel dengan browser, perangkat, atau sistem operasi.

8. Menjaga pemahaman teknologi web saat ini atau praktek pemrograman melalui
melanjutkan pendidikan, membaca, atau partisipasi dalam konferensi profesional,
workshop, atau kelompok.

9. Menganalisis kebutuhan pengguna untuk menentukan persyaratan teknis.

10. Mengembangkan atau memvalidasi tes routine dan jadwal untuk memastikan bahwa uji
kasus meniru antarmuka eksternal dan alamat semua jenis browser dan perangkat.



Computer Security Specialists

1. Mengenkripsi transmisi data dan membangun firewall untuk menyembunyikan informasi
rahasia seperti sedang dikirim dan untuk menahan transfer digital tercemar.

2. Mengembangkan rencana untuk melindungi file komputer terhadap modifikasi
disengaja atau tidak sah, perusakan, atau pengungkapan dan untuk memenuhi kebutuhan
pengolahan data darurat.

3. Meninjau pelanggaran prosedur keamanan komputer dan mendiskusikan prosedur dengan
pelanggar untuk memastikan pelanggaran tidak terulang kembali.

4. Memonitor penggunakan file data dan mengatur akses untuk melindungi informasi dalam
file komputer.

5. Monitor laporan saat ini dari virus komputer untuk menentukan kapan untuk
memperbarui sistem perlindungan virus.

6. Memofifikasi keamanan file komputer untuk memasukkan software baru, memperbaiki
kesalahan, atau mengubah status akses individu.

7. Melakukan penilaian risiko dan melaksanakan tes pengolahan data sistem untuk
memastikan fungsi pengolahan data kegiatan dan langkah-langkah keamanan.

8. Berunding dengan pengguna untuk membahas isu-isu seperti akses data komputer
kebutuhan, pelanggaran keamanan, dan perubahan pemrograman.

9. Melatih pengguna dan meningkatkan kesadaran keamanan untuk memastikan keamanan
sistem dan untuk meningkatkan sdfaafserver dan jaringan.

10. Mengkoordinasikan pelaksanaan rencana sistem komputer dengan personil pendirian dan
vendor luar.



Referensi :
• http://pustaka.ictsleman.net/informatika/makalah/5_Jenis-jenis_Profesi_di_ti.pdf
• http://directory.umm.ac.id/tik/etika-003.pdf
•http://dosen.stiki.ac.id/arifin/Etika%20komputer/pdf/PROFESI%20DI%20BIDANG%20TEKNOLOGI%20INFORMASIx.pdf
• http://freezcha.wordpress.com/2011/04/13/profesi-di-bidang-it/
• http://ririndisini.wordpress.com/2011/04/15/jenis-profesi-di-bidang-itjobdesknya-beserta-perbedaan-di-beberapa-negara/

Draft Kontrak kerja untuk Proyek TI

Kontrak (perjanjian) adalah suatu “peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal”. (Subekti, 1983:1).
Syarat sahnya kontrak (perjanjian)Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1. Kesepakatan. Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan. Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3. Hal tertentu. Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab yang dibolehkan. Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

Kontrak (perjanjian) adalah suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti, 1983:1).

Contoh draft kontrak kerja:



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER


Yang bertanda tangan dibawah ini :

• NAMA : ARDI SETIAWAN
• JABATAN : KEPALA MANAJER
• PERUSAHAAN : PT. LANDLINE
• ALAMAT : CYBER BUILDING, Lt. 7, JL. KUNINGAN BARAT NO. 8, KUNINGAN, JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA 12710

• Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. LANDLINE, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

• NAMA : MUHAMMAD ZIDNI
• JABATAN : TEKNISI
• PERUSAHAAN : PT. PCS SUITE
• ALAMAT : ADS BUILDING, Lt. 3, JL. PANJANG NO. 71, KEBON JERUK, JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA 11510

• Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. PCS SUITE, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

• Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam
bidang usaha jasa dan perdagangan informasi teknologi.
• Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar


Rp. 15.000.000 / Bulan



• Dengan ketentuan sebagai berikut :


Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA


1. Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)
2. Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.


Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA


• Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
1. Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
2. Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru


Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN


• Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.


Pasal 4
SISTEM KERJA


1. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
2. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
3. Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut


Pasal 5
ANGGARAN BIAYA


1. Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
2. Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
3. Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
4. Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.


Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE


• Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.


Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN


• Kewajiban Pihak Pertama
1. Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
2. Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
3. Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
4. Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli

• Hak Pihak Pertama
1. Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
2. Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
3. Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
4. Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.

• Kewajiban Pihak Kedua
1. Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
2. Membuat rencana kerja/service bulanan.
3. Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
4. Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali

• Hak Pihak kedua
1. Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan
2. Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
3. Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)


Pasal 8
SILANG SENGKETA


1. Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
2. Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
3. Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama


Pasal 9
LAIN-LAIN


• Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.


Pasal 10
PENUTUP


1. Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
2. Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Jakarta, 6 Mei 2011


 PIHAK PERTAMA                                                                                     PIHAK KEDUA
KEPALA MANAJER                                                                                       TEKNISI



 ARDI SETIAWAN                                                                        MUHAMMAD ZIDNI

sumber:
http://bresseker.wordpress.com/2011/05/07/draft-kontrak-kerja-untuk-proyek-ti-di-indonesia/
http://jijidzone.blogspot.com/2011/05/contoh-draft-kontrak-kerja-untuk-proyek.html 

Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak Kerja, dan Prosedur pengadaan, kontak bisnis, pakta Integritas

Proses Pendirian Badan Usaha
• Mengadakan rapat umum pemegang saham.
• Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
• Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
• Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.

Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis.

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizi

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
- Penilaian kualifikasi
- Permintaan penawaran dan negosiasi harga
- Penetapan dan penunjukan langsung
- Penunjukan penyedia barang/jasa
- Pengaduan
- Penandatanganan kontrak

Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.

Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.

Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).
Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.

Sumber :
http://avi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/8359/Pendirian+Badan+Usaha.pdfnan, Izin Reklame, dll.
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha
http://ade.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/5395/Minggu+4+dan+5+-+SDM+dan+Organisasi.ppt
http://pengadaanbarang.blogspot.com/2007/12/metode-pemilihan-penyedia-barang-dan.html
http://114.57.2.77/peraturan/kp80lamp1b.pdf

http://www.jdih.bpk.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=305&Itemid=76

Sabtu, 19 April 2014

Tugas 2 Rangkuman penulisan dan flowchart pendaftaran HAKI

Dari semua penulisan yang telah saya buat tentang hokum dunia maya. Dapat di simpulkan bahwa kejahatan juga dapat terjadi di dunia virtual/ dunia maya. Banyak sekali penjahat dunia maya yang sering kita sebut sebagai cracker. Mereka menyalahgunakan kemampuan mereka untuk dapat mengakses file – file secara illegal. Dan menggunakannya untuk kepentingan mereka pribadi, bahkan setelah mendapat akses, mereka dapat mengubah data di dalam file tersebut. Padahal file tersebut bukan milik mereka pribadi, tetapi milik orang lain, dan para cracker ini tidak mempunyai hak untuk mengotak atik file mereka.

Karna maraknya terjadi kejahatan dunia digital, dimana terjadi pencurian file dan mengatas namakan file curian tersebut sebagai milik mereka. maka pemerintah membuat undang – undang tentang tentang Hak cipta yang di khususkan bagi orang yang mempunyai karya atau data dalam dunia maya. Jadi bila ada kejahatan cyber, maka pelakunya akan di cari dan dikenakan sanksi. Karna telah merebut hak cipta milik orang lain.


Flowchart pendaftaran hak cipta
pada penulisan ke 2 menjelaskan tentang prosedur pendaftaran hak cipta. maka sekarang saya akan membuat flowchart prosedur pendaftarannya dari mulai sampai selesai.


Minggu, 13 April 2014

Pokok-Pokok Pikiran dalam RUU ITE

Kemajuan spektakuler di bidang teknologi komputer berupa internet berdampak besar pada globalisasi informasi yang menjadi pilar utama perdagangan dan bisnis internasional. Teknologi informasi selalu menghadapi tantangan baru dan selalu ada sesuatu hal baru yang perlu dpelajari agar bisa menjawab tantangan baru yang selalu mucul dalam kurun waktu yang sangat cepat.
Hukum lahir menyertai perkembangan masyarakat untuk menjamin adanya ketentraman hidup bermasyarakat. Demikian halnya dengan hukum perdangangan internasional yang berbasis teknologi informasi, setiap transaksi elektronik perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang baru yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik Np. 11 tahun 2008.

Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :
- Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
-Pasal 9 Bentuk Tertulis
- Pasal 10 Tanda tangan
- Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
- Pasal 12 Catatan Elektronik
- Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik

TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
- Pasal 14 Pembentukan Kontrak
- Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
- Pasal 16 Syarat Transaksi
- Pasal 17 Kesalahan Transkasi
- Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
- Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
- Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
- Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan

Dari Pasal – pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.

Implikasi Pemberlakuan RUU ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Kronologis perjalanan UU ITE:

Perjalanan UU ITE memerlukan waktu yang lama (5 tahun). Hal ini menyebabkan UU ITE menjadi sangat lengkap karena RUU ITE telah melalui banyak pembahasan dari banyak pihak. Sehingga konsultan yang disewa oleh DEPKOMINFO pun menilai bahwa UU ITE ini terlalu ambisius karena Indonesia adalah negara satu-satunya di dunia yang hanya mempunyai satu Cyber Law untuk mengatur begitu luasnya cakupan masalah dunia Cyber, sementara negara lain minimal memiliki tiga Cyber Law. Namun Bapak Cahyana sebagai pemateri malah bersyukur dengan keadaan ini.

Beliau menjelaskan lebih lanjut kondisi nyata di lapangan, betapa berbelitnya proses pengesahan suatu RUU di DPR. Sehingga bagi Indonesia lebih baik memiliki satu Cyber law saja sehingga DEPKOMINFO lebih leluasa menindak lanjuti UU ITE dengan membuat Peraturan Pemerintah yang masing-masing mengatur hal-hal yang lebih detail.



http://d1maz.blogspot.com/2012/03/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite.html
http://ruwana.blogspot.com/2012/04/pokok-pikiran-dalam-ruu-informasi.html

Keterbatasan UU Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.

UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.  Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Beberapa terobosan penting yang dimiliki UU ITE adalah tanda tangan elektronik yang diakui memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan materai); alat bukti elektronik yang diakui seperti  alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki keterkaitan hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan metode sengketa alternative atau arbitrase.

Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun.Karena setiap orang bebas berpendapat dan berekspresi apalagi di dunia maya.

Manfaat UU ITE

Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Dengan adanya UU ITE ini, maka:
Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT.
Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan  konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain
Keterbatasan UU IT

UU ITE yang terdiri dari 13 bab dan 54 pasal masih akan memerlukan 5-9 peraturan pemerintah yang harus sudah dibuat dalam waktu 2 tahun. sanksi yang diberlakukan pun masih berupa sanksi maksimal, belum meletakkan hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana. juga ketika menyatakan bahwa ada tindak pidana terhadap pelaku dari luar negeri ini, namun kemudian tidak begitu jelas apa yang menjadi sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut.

UU ITE ini, merupakan sebuah peraturan perundangan yang ditunggu, terutama dalam mempercepat berlangsungnya e-government. selama ini, banyak wilayah yang belum berani melahirkan sistem transaksi elektronik dalam kepemerintahan, karena belum yakin terhadap pijakan hukum.

masih banyak pertanyaan terhadap UU yang baru lahir ini, termasuk sebuah pertanyaan, akankah terjadi peningkatan pengguna internet di negeri ini, dimana masih mahalnya harga koneksi internet, ditambah dengan bayang-bayang ketakutan akan situs porno, yang seharusnya tak ditakuti. negeri ini harus bergerak cepat mengikuti teknologi yang ada, atau pilihannya tetap menjadi bangsa yang dihisap oleh kepentingan pemodal asing.

Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.

Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi


http://globalmixture.blogspot.com/2013/04/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam.html