LEMBAGA - LEMBAGA YANG MELAKUKAN SERTIFIKASI :
lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi
dan Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK) didirikan pada tanggal 1 Mei 2007,
dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di
bidang teknologi informasi dan telekomunikasi.
Perkembangan teknologi informasi yang cepat dan
dengan adanya kebutuhan tenaga kerja profesional maka dibutuhkan pengakuan
kompetensi para tenaga profesional baik nasional ataupun internasional.
Pengakuan tersebut bisa diperoleh jika telah dinyatakan kompeten dalam bidang
informasi dan komunikasi oleh sebuah lembaga yang mendapatkan lisensi dari BNSP
(Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
LSP TIK merupakan lembaga yang telah memiliki
lisensi dari BNSP (Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 19/BNSP/VII/2007)
untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga yang profesional
benar-benar kompeten dalam bidang kompetensinya. Sehingga tenaga professional
tersebut mendapatkan pengakuan Kompetensi profesi yang dimilikinya baik secara
Nasional ataupun Internasional.
Pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP
TIK berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang
merupakan rumusan kemampuan profesi seseorang yang mencakup seluruh aspek yang
diperlukan untuk menentukan kompetensi seseorang, misalnya pengetahuan,
ketrampilan, keahlian, dan sikap. Seseorang yang sudah dinyatakan kompeten
harus member laporan kepada LSP TIK minimal satu tahun satu kali, sehingga
kompetensi pada profesionalismenya tetap tercatat dan diakui oleh LSP TIK
maupun BNSP.
Untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang
kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi baik secara Nasional
dan Internasional maka LSP TIK juga beracuan pada standar Internasional, dengan
adanya dukungan Standar kompetensi Internasianal dari Microsoft, Adobe, dan
Oracle
Dengan usia yang masih hampir dua tahun LSP TIK
sudah bisa menunjukkan kompetensinya sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang
bisa dipercaya oleh profesionalisme Teknologi Informasi dan Telekomunikasi baik
dari Lembaga Pemerintahan, Lembaga Swasta ataupun perseorangan yang bergelut
dan berprofesi di bidang Teknologi Informasi dan Telekomuniasi. LSP TIK sudah
melakukan pembuktian kompetensi nasional seperti di beberapa lembaga
pemerintahan (Solo, Jogja, Cirebon), BUMN (PT.INTI, PLN), perusahaan Swasta,
bahkan para profesional di bidang Informasi dan Komunikasi yang secara pribadi
sadar akan pentingnya kemampuan pengakuan Kompetensi profesi dari LSP TIK.
Dalam pembuktian kompetensi, LSP TIK membagi
menjadi beberapa profesi yang secara umum adalah :
1. Kompetensi profesi Programming .
2. Kompetensi profesi Networking.
3. Kompetensi profesi Aplikasi Perkantoran.
4. Kompetensi profesi Desain Grafis.
5. Kompetensi profesi Multimedia.
KOMPETENSI PROFESI PROGRAMMING.
Dalam Uji kompetensi Programming diperuntukkan
kepada para profesinoalisme dalam bidang programming baik yang bekerja pada
instansi ataupun yang menekuni profesi programming secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa
mengikuti uji kompetensi programming adalah :
* PRACTICAL PROGRAMMER
* JUNIOR PROGRAMMER
* PROGRAMMER
* SENIOR PROGRAMMER
* ANALYST PROGRAMMER
* JUNIOR WEB PROGRAMMER
* WEB PROGRAMMER
* WEB MASTER
* JUNIOR DATABASE PROGRAMMER
* DATABASE PROGRAMMER
* SENIOR DATABASE PROGRAMMER
* JUNIOR MULTIMEDIA PROGRAMMER
* MULTIMEDIA PROGRAMMER
* QUALITY ASSURANCE
KOMPETENSI PROFESI NETWORKING.
Dalam Uji kompetensi Networking diperuntukkan
kepada para profesinoalisme dalam bidang networking baik yang bekerja pada
instansi ataupun yang menekuni profesi networking secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa
mengikuti uji kompetensi networking adalah :
* TECHNICAL SUPPORT
* JUNIOR NETWORK ADMINISRATOR
* NETWORK ADMINISTRATOR
* SENIOR NETWORK ADMINISTRATOR
* JUNIOR SYSTEM ADMINISRATOR
* SENIOR SYSTEM ADMINISRATOR
KOMPETENSI PROFESI APLIKASI PERKANTORAN.
Dalam Uji kompetensi Aplikasi Perkantoran bukan
hanya diperuntukkan kepada para profesinoalisme yang langsung berkaitan dengan
aplikasi perkantoran, tetapi kepada seluruh profesonalisme lain yang dalam
kebutuhannya juga menggunakan aplikasi perkantoran dalam kegiatannya baik yang
bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa
mengikuti uji kompetensi aplikasi perkantoran ini adalah :
* ACCOUNTAN
* ADMINISTRASI
* BASIC HELP DESK
* HELP DESK
* PROGRAMER dengan ADVANCE OFFICE
Secara level tingkatan untuk Aplikasi
Perkantoran , adalah :
* Basic.
* Advance.
* Specialist. (penggunaan aplikasi perkantoran
untuk hal-hal kusus, misalkan programmer denga menggunakan macro programming
dalam aplikasi perkantoran).
KOMPETENSI PROFESI DESAIN GRAFIS.
Dalam Uji kompetensi Desain Grafis diperuntukkan
kepada para profesinoalisme dalam bidang Desain Grafis baik yang bekerja pada
instansi ataupun yang menekuni profesi Desain Grafis secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa
mengikuti uji kompetensi Desain Grafis adalah :
* DESAINNER
* KARTUNIS
* LAYOUTER
* EDITOR
* PHOTOGRAPHER
KOMPETENSI PROFESI MULTIMEDIA.
Dalam Uji kompetensi Multimedia diperuntukkan
kepada para profesinoalisme dalam bidang Multimedia baik yang bekerja pada
instansi ataupun yang menekuni profesi Multimedia secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa
mengikuti uji kompetensi Multimedia adalah :
* ANIMATOR
* TV PRODUSER
* KAMERAMEN
* PEMBUAT NASKAH FILM
* DUBBER
* DLL
LSP-Telematika
LSP Telematika dibentuk oleh pemerintah dan
setelah terbentuk harus dilaksanakan oleh komunitas Telematika dan bersifat
independen. Bertugas menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan
materi uji serta mengakreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan
Sertifikasi Kompetensi bidang Telematika.
KEUNTUNGAN SERTIFIKASI DI LSP-TELEMATIKA
LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat
independen dan profesional dalam menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi
dan sertifikasi bagi para profesional di bidang telematika. Dalam
perkembangannya, LSP Telematika menjadi rujukan profesionalisme bagi industri
telematika di dalam dan luar negeri.
Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika
merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji
kompetensi.
Materi uji kompetensi LSP Telematika disusun
berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah
disahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyusun SKKNI merupakan ahli
telematika yang berasal dari Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen
Pendidikan, Kementrian Ristek dan beberapa perusahaan TI di Indonesia.
Dalam penyelenggaraan uji kompetensi, LSP
Telematika menggunakan test engine dengan software yang integritasnya tidak
diragukan lagi. LSP Telematika merupakan pemegang lisensi Automated Testing
Software (ATS) di Indonesia. Ujian diselenggarakan dengan berbasis komputer yakni
suatu tes yang dipandu dan dikerjakan melalui media komputer termasuk
penilaiannya.
PROSEDUR dan PERSYARATAN
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini merupakan persyaratan untuk LSP
dengan persyaratan tertentu, termasuk pengembangan dan
pemeliharaan skema sertifikasi profesi.
CATATAN Di beberapa negara, lembaga yang
memverifikasi kesesuaian kompetensi profesi dengan
persyaratan yang ditetapkan disebut “lembaga
sertifikasi”, di negara lain disebut “lembaga registrasi”,”lembaga
asesmen dan registrasi” atau “lembaga
sertifikasi/registrasi/lembaga lisensi”, dan yang lainnya menyebut
“registrar”. Pedoman ini menggunakan istilah
“lembaga sertifikasi”. Namun demikian, istilah ini digunakan
dalam arti luas.
2. Acuan Normatif
Dokumen yang diacu berikut diperlukan dalam
penerapan pedoman ini. Apabila ada perubahan (amademen),
dokumen yang diacu menggunakan dokumen yang
mutakhir. Kosakata umum SNI 19-9000-2001, Sistem
manajemen mutu – Dasar-dasar dan Kosakata.
3. Istilah dan Definisi
3.1
Banding
Permintaan dari pemohon, kandidat atau profesi
yang disertifikasi untuk mempertimbangkan kembali
keputusan yang merugikan yang dibuat oleh LSP
terkait dengan status sertifikasi yang diajukan oleh yang
bersangkutan.
3.2
Peserta Uji Kompetensi
Pemohon yang memenuhi persyaratan yang
ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses sertifikasi.
3.3
Proses sertifikasi
Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LSP untuk
menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan
kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan,
evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi
ulang.
3.4
Skema sertifikasi
Persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan
dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan
standar dan aturan khusus yang sama, serta
prosedur yang sama.
3.5
Sistem sertifikasi
Kumpulan prosedur dan sumber daya untuk
melakukan proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasinya,
untuk menerbitkan sertifikat kompetensi termasuk
pemeliharaannya.
3.6
Kompetensi
Kemampuan yang dapat diperagakan untuk
menerapkan pengetahuan dan/atau keterampilan sesuai dengan
atribut personal sebagaimana yang ditetapkan
dalam skema sertifikasi.
3.7
Keluhan
Permintaan penilaian kesesuaian selain banding,
oleh suatu organisasi perorangan terhadap LSP, untuk
melakukan tindakan perbaikan yang berkaitan
dengan kegiatan LSP atau pelanggannya.
3.8
Evaluasi
Proses penilaian profesi terhadap pemenuhan
persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi untuk
mengambil keputusan sertifikasi
3.9
Ujian
Mekanisme yang merupakan bagian dari asesmen
untuk mengukur kompetensi calon dan menggunakan satu
atau lebih metode misalnya metode tertulis,
lisan, praktek dan pengamatan.
3.10
Asesor kompetensi
Seseorang yang mempunyai kualifikasi yang
relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau menilai
ujian.
3.11
Kualifikasi
Peragaan dari atribut personal, pendidikan,
pelatihan dan/atau pengalaman kerja Profesi.
4. Persyaratan untuk LSP
4.1 Lembaga sertifikasi
4.1.1 Kebijakan, prosedur, dan administrasi
lembaga sertifikasi harus terkait dengan kriteria sertifikasi, harus
jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan harus
memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. LSP tidak boleh
menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses
oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan
dalam pedoman ini.
4.1.2 LSP harus menetapkan kebijakan dan
prosedur untuk pemberian, pemeliharaan, perpanjangan,
penundaan atau pencabutan sertifikasi serta
perluasan/pengurangan ruang lingkup sertifikasi yang diajukan.
4.1.3 LSP harus membatasi persyaratan, evaluasi
dan keputusan sertifikasinya, sesuai dengan hal-hal spesifik
yang berkaitan dengan ruang lingkup sertifikasi.
4.2 Struktur organisasi
4.2.1 Struktur LSP harus dibentuk sedemikian
rupa sehingga memberikan kepercayaan kepada pihak terkait
atas kompetensi, ketidakberpihakan dan
integritasnya. Secara khusus, lembaga sertifikasi harus :
a)
independen dan tidak memihak dalam kaitannya
dengan pemohon, calon dan profesi yang disertifikasi,
termasuk dengan pemiliki dan pelanggannya dan
harus mengambil langkah yang dapat menjamin
operasi yang layak;
b)
bertanggung jawab atas keputusannya berkaitan
dengan pemberian, pemeliharaan, perpanjangan,
penundaan dan pencabutan sertifikasi serta
perluasan/pengurangan ruang lingkup yang diajukan.
c)
mengidentifikasi manajemen (kelompok atau
profesi) yang memiliki tanggung jawab menyeluruh untuk:
1)
evaluasi, sertifikasi dan survailen sebagaimana
ditetapkan dalam pedoman ini, dalam persyaratan
kompetensi dan dalam dokumen relevan lain yang
berlaku.
2)
perumusan kebijakan operasi LSP, yang berkaitan
dengan sertifikasi profesi.
3)
keputusan sertifikasi,
4)
penerapan kebijakan dan prosedurnya
5)
keuangan lembaga sertifikasi, dan
6)
pendelegasian kewenangan kepada beberapa komite
atau perorangan untuk melakukan kegiatan
yang ditetapkan atas namanya.
d)
memiliki dokumen legalitas hukum atau bagian
dari legalitas hukum
4.2.2 LSP harus memiliki struktur terdokumentasi
yang menjaga ketidakberpihakan termasuk ketentuan yang
menjamin ketidakberpihakan pengoperasian LSP.
Struktur ini harus melibatkan partisipasi semua pihak penting
yang terkait dalam pengembangan kebijakan dan
prinsip-prinsip tentang substansi dan fungsi sistem sertifikasi,
tanpa adanya pihak yang mendominasi.
4.2.3 LSP harus membentuk komite skema atau nama
lain, yang harus bertanggung jawab dalam
pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi
untuk setiap jenis sertifikasi yang dipertimbangkan. Komite
skema harus diwakili oleh pihak penting terkait
secara seimbang (tanpa ada pihak yang lebih mendominasi).
Jika ada skema sertifikasi yang dikembangkan
oleh organisasi selain lembaga sertifikasi, maka pengembangan
skema tersebut harus mengikuti prinsip-prinsip
yang sama.
4.2.4 LSP harus:
a)
memiliki sumber keuangan yang diperlukan untuk
operasi sistem sertifikasi dan untuk membiayai
pertanggunggugatan (liability) yang mungkin
timbul.
b)
memiliki kebijakan dan prosedur yang membedakan
antara sertifikasi profesi dan kegiatan lainnya,
c)
menjamin bahwa kegiatan lembaga yang terkait
tidak mengkompromikan kerahasiaan objektivitas dan
ketidakberpihakan dari sertifikasinya.
4.2.5 LSP tidak boleh menawarkan atau memberikan
pelatihan atau membantu pihak lain dalam penyiapan
jasa tersebut.
4.2.6 LSP harus menetapkan kebijakan dan
prosedur (seperti pedoman pelaksanaan) untuk penyelesaian
banding dan keluhan yang diterima dari pemohon,
calon, profesi yang disertifikasi dan atasan/institusi tempat
profesi yang disertifikasi bekerja serta dari
pihak lain mengenai proses kriteria sertifikasi, termasuk kebijakan
dan prosedur untuk kinerja profesi yang
disertifikasi. Kebijakan dan prosedur tersebut harus menjamin bahwa
banding dan keluhan diselesaikan secara
independen, tegas dan tidak berpihak.
4.2.7 LSP harus memperkerjakan personil permanen
atau personil kontrak dalam jumlah yang memadai
dengan pendidikan, pelatihan, pengetahuan teknis
dan pengalaman yang diperlukan untuk melaksanakan
fungsi sertifikasi sesuai dengan jenis, rentang
dan volume pekerjaan yang dilakukan di bawah tanggung jawab
manajemen.
4.3 Pengembangan dan pemeliharaan skema
sertifikasi
4.3.1 LSP harus menetapkan metode dan mekanisme
untuk digunakan dalam mengevaluasi kompetensi calon
dan harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang
sesuai untuk pengembangan awal dan pemeliharaan
berkelanjutan dari metode dan mekanisme
tersebut.
CATATAN lampiran A memberikan panduan untuk
pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi.
4.3.2 LSP harus menetapkan suatu proses
pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi yang
mencakup kaji ulang dan validasi skema yang
dilakukan oleh komite skema.
4.3.3 LSP harus segera memberikan informasi
mengenai setiap perubahan di dalam persyaratan kepada wakil-
wakil komite. LSP harus mempertimbangkan pendapat
yang disampaikan oleh komite skema sebelum
memutuskan bentuk perubahan yang tepat dan
tanggal efektif berlakunya perubahan. Setelah pengambilan
keputusan dan publikasi mengenai perubahan
persyaratan, LSP harus memberikan informasi kepada pihak-
pihak yang terkait dan profesi yang
disertifikasi. LSP harus memverifikasi bahwa setiap profesi yang
disertifikasi memenuhi persyaratan yang diubah
dalam periode waktu, yang penetapannya harus
mempertimbangkan pendapat komite skema.
4.3.4 Kriteria kompetensi profesi yang
dievaluasi harus ditetapkan oleh LSP sesuai dengan pedoman ini dan
dokumen relevan lainnya. Jika diperlukan
penjelasan untuk penerapan dokumen tersebut terhadap skema
sertifikasi yang spesifik, maka penjelasan
tersebut harus dirumuskan oleh para ahli, disahkan oleh komite
skema dan dipublikasikan oleh lembaga
sertifikasi.
4.3.5 Sertifikasi tidak boleh dibatasi atas
dasar keuangan atau kondisi lain yang tidak semestinya, seperti
keanggotaan dalam asosiasi atau kelompok.
Sertifikat kelulusan suatu lembaga pelatihan yang diakui dapat
menjadi persyaratan skema sertifikasi. Pengakuan
atau persetujuan tersebut oleh LSP, tidak boleh dilakukan
dengan mengkompromikan ketidakberpihakan atau
mengurangi bobot persyaratan evaluasi dan sertifikasi.
4.3.6 LSP harus mengevaluasi metode ujian calon.
Penyelenggaraan ujian harus jujur, absah dan dapat
dipertanggungjawabkan. Minimum 1 tahun sekali,
metodologi dan prosedur yang tepat (seperti pengumpulan
dan pemeliharaan data statistik) harus
ditetapkan untuk menegaskan kembali kejujuran, keabsahan,
kepercayaan dan kinerja umum setiap ujian dan
semua perbaikan perbedaan yang teridentifikasi.
4.4 Sistem manajemen
4.4.1 LSP harus menggunakan sistem manajemen
yang didokumentasikan dan mencakup semua persyaratan
pedoman ini serta menjamin efektifitas penerapan
persyaratan tersebut.
4.4.2 LSP harus menjamin bahwa:
a)
sistem manajemen ditetapkan dan dipelihara
sesuai dengan pedoman ini, dan
b)
sistem manajemennya dimengerti dan diterapkan
pada semua tingkat organisasi.
4.4.3 LSP harus mempunyai sistem pengendalian
dokumen dan audit internal serta kaji ulang manajemen yang
sudah diterapkan termasuk ketentuan untuk
perbaikan berkelanjutan, tindakan koreksi dan pencegahan.
4.5 Subkontrak
4.5.1 Jika LSP memutuskan untuk mensubkontrakkan
pekerjaan yang berkaitan dengan asesmen kepada
asesor subkontrak, maka perjanjian
terdokumentasi yang mencakup pengaturan, termasuk kerahasiaan dan
pencegahan konflik kepentingan harus dituliskan.
Keputusan sertifikat tidak boleh disubkontrakkan.
4.5.2 LSP harus:
a)
bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang
disubkontrakkan dan tetap bertanggung jawab atas
pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, perluasan
dan pengurangan ruang lingkup, penundaan atau
pencabutan sertifikasi.
b)
menjamin bahwa subkontraktor tersebut kompeten
dan memenuhi ketentuan yang berlaku dalam
pedoman ini, dan tidak terlibat baik secara langsung
atau melalui atasannya dengan pelatihan atau
pemeliharaan sertifikasi personel sedemikian
rupa sehingga kerahasiaan dan kenetralan dapat
dikompromikan.
memelihara daftar subkontraknya dan menilai
serta memantau kinerjanya sesuai prosedur yang
didokumentasikan.
4.6.1 LSP harus memelihara sistem rekaman sesuai
dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan,
termasuk cara-cara untuk mengkonfirmasikan
status profesi yang disertifikasi. Rekaman harus membuktikan
bahwa proses sertifikasi telah dipenuhi secara
efektif, khususnya yang berkaitan dengan formulir permohonan,
laporan evaluasi, kegiatan survailen, dan
dokumen lain yang terkait dengan pemberian, pemeliharaan,
perpanjangan, perluasan, pengurangan, penundaan
dan pencabutan sertifikasi.
4.6.2 Rekaman harus diidentifikasi, diatur dan
dimusnahkan dengan cara yang sesuai untuk menjamin
integritas proses dan kerahasiaan informasi
tersebut. Rekaman harus disimpan selama periode waktu tertentu
untuk memberikan jaminan kepercayaan
berkelanjutan, minimal satu siklus sertifikasi penuh, atau
sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perjanjian
pengakuan, kontrak, hukum dan kewajiban lainnya.
4.7 Kerahasiaan
LSP harus menjaga kerahasiaan semua informasi
yang diperoleh selama proses kegiatannya, melalui
komitmen terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Komitmen tersebut harus dilaksanakan oleh
semua individu/personil yang bekerja di lembaga
sertifikasi, termasuk anggota komite dan lembaga atau
individu dari luar yang bekerja atas namanya.
Informasi tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak
berwenang tanpa persetujuan tertulis dari
organisasi atau individu dari mana informasi diperoleh, kecuali bila
perundang-undangan mensyaratkan informasi
tersebut harus diungkapkan. Bila lembaga sertifikasi disyaratkan
oleh peraturan perundang-undangan untuk
mengumumkan informasi tersebut, organisasi atau individu yang
bersangkutan harus diberitahu sebelumnya tentang
informasi yang diberikan.
4.8 Keamanan
Seluruh soal-soal ujian dan bahan-bahan yang
terkait harus dipelihara dalam suatu lingkungan yang aman oleh
LSP, atau subkontraktornya untuk melindungi
kerahasiaan bahan-bahan tersebut selama masa pakainya.
Persyaratan untuk personil permanen atau yang
dikontrak oleh lembaga sertifikasi
5.1.1 LSP harus menetapkan persyaratan
kompetensi bagi personil permanen atau yang dikontrak yang terlibat
dalam proses sertifikasi.
5.1.2 LSP mewajibkan personil permanen atau yang
dikontrak untuk menandatangai dokumen yang
menyatakan komitmennya untuk memenuhi peraturan
yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi, termasuk hal-
hal yang berkaitan dengan kerahasiaan dan
kebebasan dari pengaruh komersial dan pengaruh lainnya dari
setiap hubungan sebelum dan/atau saat ini dengan
profesi yang diuji yang dapat mengkompromikan
kenetralannya.
5.1.3 Uraian tugas dan tanggung jawab yang
terdokumentasi dengan jelas harus tersedia bagi setiap Profesi
permanen atau yang dikontrak. Mereka harus
dilatih sesuai dengan bidang tugasnya, sehingga yang
bersangkutan menyadari pentingnya sertifikasi
yang ditawarkan. Semua personil yang terlibat dalam setiap
aspek kegiatan sertifikasi harus memiliki
kualifikasi pendidikan, pengalaman dan keahlian teknis yang sesuai
dengan kriteria kompetensi untuk tugas yang
ditetapkan.
5.1.4 LSP harus membuat dan memelihara
dokumentasi mutakhir mengenai kualifikasi setiap personil.
Informasi tersebut harus mudah diakses oleh
personil permanen atau yang dikontrak dan harus mencakup:
a)
nama dan alamat;
b)
organisasi dan jabatannya;
c)
pendidikan, jenis dan status personil;
d)
pengalaman dan pelatihan yang relevan dengan
bidang tugasnya;
e)
tanggung jawab dan kewajibannya dalam lembaga
sertifikasi;
f)
penilaian kinerja;
g)
tanggal pemuktakhiran rekaman
h)
tanggal pemutakhiran rekaman
5.2 Persyaratan Asesor Kompetensi
5.2.1 Asesor kompetensi harus memenuhi
persyaratan LSP berdasarkan persyaratan kompetensi yang berlaku
dan dokumen relevan lainnya.
Dalam proses pemilihan asesor yang ditugaskan
untuk suatu ujian atau bagian dari suatu ujian harus dijamin
bahwa asesor kompetensi tersebut minimal:
a)
mengerti skema sertifikasi yang relevan;
b)
memiliki pengetahuan yang cukup mengenai metode
ujian dan dokumen ujian yang relevan;
c)
memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang
yang akan diuji;
d)
mampu berkomunikasi dengan efektif baik secara
lisan maupun tulisan dalam bahasa yang digunakan
dalam ujian, dan
e)
bebas dari kepentingan apapun sehingga dapat
melakukan penilaian (asesmen) dengan tidak memihak
dan tidak diskriminatif.
5.2.2 Jika seseorang asesor kompetensi mempunyai
potensi konflik kepentingan dalam ujian dengan calon,
LSP harus mengambil langkah-langkah untuk
menjamin bahwa kerahasiaan dan kenetralan ujian tidak
dikompromikan (lihat 4.2.5). Langkah-langkah
tersebut harus direkam.
6. Proses sertifikasi
6.1 Permohonan
6.1.1 Berdasarkan permintaan pemohon, LSP harus
memberikan uraian rinci yang mutakhir mengenai proses
sertifikasi untuk setiap skema sertifikasi yang
sesuai (termasuk biaya). Di samping itu LSP memberikan
dokumen yang memuat persyaratan sertifikasi, hak
pemohon, serta kewajiban profesi yang disertifikasi
termasuk kode etik profesi (lihat 6.6.2).
6.1.2 LSP harus mensyaratkan kelengkapan
permohonan, yang ditandatangi oleh pemohon yang meminta
sertifikasi dan mencakup:
a)
lingkup sertifikasi yang diajukan;
b)
pernyataan bahwa profesi yang bersangkutan
setuju memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan
setiap informasi yang diperlukan untuk evaluasi;
c)
rincian kualifikasi yang relevan didukung dengan
bukti dan rekomendasi;
d)
informasi umum pemohon, seperti nama, alamat dan
informasi lain yang disyaratkan untuk identifikasi
Profesi.
6.2.1 LSP harus mengkaji ulang permohonan
sertifikasi untuk menjamin bahwa:
LSP mempunyai kemampuan untuk memberikan
sertifikasi sesuai ruang lingkup yang diajukan;
LSP menyadari kemungkinan adanya kekhususan
kondisi pemohon dan dengan alasan yang tepat dapat
mengakomodasikan keperluan khusus pemohon
seperti bahasa dan/atau ketidakmampuan (disabilities)
lainnya;
pemohon mempunyai pendidikan, pengalaman dan
pelatihan yang disyaratkan dalam skema.
6.2.2 LSP harus menguji kompetensi profesi
berdasarkan persyaratan skema melalui satu atau lebih metode
seperti tertulis, lisan, praktek, pengamatan
atau cara lain.
6.2.3 Ujian harus direncanakan dan disusun
sedemikian rupa sehingga dapat menjamin bahwa semua
persyaratan skema diverifikasi secara objektif
dan sistematis dengan bukti terdokumentasi sehingga memadai
untuk menegaskan kompetensi calon.
6.2.4 LSP harus membuat prosedur pelaporan yang
menjamin kinerja dan hasil evaluasi termasuk kinerja dan
hasil ujian, yang didokumentasikan secara tepat
dan dimengerti.
6.3 Keputusan sertifikasi
6.3.1 Keputusan sertifikasi yang ditetapkan
untuk seorang calon oleh LSP harus berdasarkan informasi yang
dikumpulkan selama proses sertifikasi. Personel
yang membuat keputusan sertifikasi tidak boleh berperan
serta dalam pelaksanaan ujian atau pelatihan
calon.
6.3.2 LSP harus memberikan sertifikasi kepada
semua Profesi yang disertifikasi. LSP harus memelihara
kepemilikan sertifikat. Sertifikat tersebut
dapat dalam bentuk surat, kartu atau media lainnya, yang ditandatangi
atau disahkan oleh Personel LSP yang bertanggung
jawab.
6.3.3 Sertifikat tersebut minimal harus memuat
informasi berikut:
a)
nama Personel yang disertifikasi dan nomor
sertifikat;
b)
nama lembaga sertifikasi;
acuan persyaratan kompetensi atau dokumen
relevan lain, termasuk hal-hal yang menjadi dasar dalam
sertifikasi;
ruang lingkup sertifikasi termasuk batasannya;
tanggal efektif sertifikasi dan masa berlaku;
6.4.1 LSP harus menetapkan proses survailen
untuk memantau pemenuhan profesi yang disertifikasi dengan
persyaratan skema sertifikasi yang relevan.
6.4.2 LSP harus memiliki prosedur dan aturan
untuk pemeliharaan sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
Aturan tersebut termasuk frekuensi dan cakupan
kegiatan survailen harus disahkan oleh komite skema. Aturan
tersebut harus cukup menjamin adanya evaluasi
yang jujur untuk mengkonfirmasikan kompetensi Personel
yang disertifikasi.
6.5 Sertifikasi ulang
6.5.1 LSP harus menetapkan persyaratan
sertifikasi ulang sesuai dengan persyaratan kompetensi dan
dokumen relevan lain untuk menjamin bahwa profesi
yang disertifikasi selalu memenuhi sertifikasi yang
mutakhir.
6.5.2 LSP harus memiliki prosedur dan aturan
untuk pemeliharaan sertifikat sesuai dengan skema sertifikasi.
Aturan tersebut termasuk frekuensi dan cakupan
kegiatan sertifikasi ulang harus disahkan oleh komite skema.
Aturan tersebut harus cukup menjamin adanya
evaluasi yang jujur untuk mengkonfirmasikan kompetensi
profesi yang disertifikasi.
6.6 Penggunaan sertifikat
6.6.1 LSP harus mensyaratkan bahwa profesi yang
disertifikasi menandatangani persetujuan untuk:
a)
memenuhi ketentuan skema sertifikasi yang
relevan;
b)
menyatakan bahwa sertifikasinya hanya berlaku
untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan;
c)
tidak menyalahgunakan sertifikasi yang dapat
merugikan LSP dan tidak memberikan persyaratan yang
berkaitan dengan sertifikasi yang menurut LSP
dianggap dapat menyesatkan atau tidak sah;
d)
menghentikan penggunaan semua pernyataan yang
berhubungan dengan sertifikasi yang memuat
acuan LSP setelah dibekukan atau dicabut
sertifikasinya serta mengembalikan sertifikat kepada LSP
yang menerbitkannya, dan
e)
tidak menyalahgunakan sertifikat.
6.6.2 Acuan sertifikasi yang tidak sesuai atau
penyalahgunaan sertifikat dalam publikasi, katalog, dll, harus
ditangani oleh LSP dengan tindakan perbaikan
seperti penundaan atau pencabutan sertifikasi, pengumuman
pelanggaran dan, jika perlu tindakan hukum
lainnya.
Sumber
http://gunkz-santos.blogspot.com/2011/05/lembaga-lembaga-yang-melakukan.html
http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/05/prosedur-dan-persyaratan-untuk.html
http://rafikaajah.blogspot.com/2011/06/sertifikasi-software-dan-database.html